Laporkan! Jika Menemukan Tindak Kekerasan
Himbauan kepada warga Makassar, apabila melihat, menemukan atau mengalami tindak pidana kekerasan serta perlakuan deskriminatif terhadap anak dan perempuan, untuk melaporkannya kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (BP3A) kota Makassar.
BP3A sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan perlindungan dan informasi. Selain itu, berfungsi juga sebagai kebutuhan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan, dan penanggulangan kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
Untuk dasar hukum jika terjadi kasus, BP3A memiliki dasar hukum lewat Undang-Undang (UU). Diantaranya, UU No. 32/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2014 tentang Penghapusan KDRT.
Selanjutnya, UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, UU No 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO), UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Inpres No 5 Tahun 2014 tentang GN-AKSA.
Untuk itu, BP3A Kota Makassar, menyiapkan kontak pengaduan jika warga melihat atau menjadi korban KDRT. Berikut nomor kontaknya, SMS 081354947938. Telepon (0411) 3633733/ 081354947938.
Laporkan! Jika Menemukan Tindak Kekerasan
Reviewed by Unknown
on
15.15.00
Rating:
Tidak ada komentar